" SELAMAT DATANG DI BLOG LDII KABUPATEN OGAN KOMERING ULU "

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Syukur alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas diluncurkannya Blog Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan alamat : ldiioku.blogspot.com. Tujuan utama dibuatnya Blog ini adalah sebagai media informasi bagi semua lapisan masyarakat luas yang membutuhkannya dan sebagai implementasi dari Sosialisasi Gerakan Internet Sehat yang dilakukan oleh DPP LDII dan DPD LDII Provinsi Sumatera Selatan.
Blog ini menampilkan informasi tentang profil, program dan kegiatan LDII Kabupaten OKU dan berita-berita lainnya serta Buku Tamu yang dapat digunakan oleh masyarakat luas untuk memberikan saran, pendapat serta kritikan konstruktif dan membangun untuk kemajuan Blog Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Ogan Komering Ulu ke depan yang lebih baik.
Harapan kami, semoga Blog LDII Kab. OKU Yang sederhana ini dapat memberikan informasi berimbang mengenai LDII sehingga pengunjung bisa mendapatkan informasi dan juga bisa menilai secara objektif tentang LDII tidak hanya dari satu sumber saja di Era Keterbukaan Informasi Publik (KIP) saat ini.
Akhirnya semoga kita tetap dapat mewujudkan ukhuwah Islamiyah, meningkatkan persatuan dan kesatuan antar umat beragama serta tidak mudah terprovokasi.
Wassalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh.
DEWAN PIMPINAN DAERAH
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU,

K E T U A, SEKRETARIS,

TTD TTD

SAPTO SURONO, S.Pd DWI JOKO HANDOYO, SH

Selasa, 22 Juni 2010

MUI: Merekam untuk Pribadi Pun Tak Boleh


JAKARTA, Merekam video adegan intim berpotensi tersebar luas ke publik bila ceroboh dalam menyimpannya. Sekretaris Komisi Pengkajian dan Pengembangan MUI Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa merekam adegan intim meski hanya untuk konsumsi pribadi juga tidak dibolehkan.

"Untuk pribadi pun juga sebenarnya tidak boleh. Karena kalau pemiliknya lalai lalu kemudian tercecer, siapa yang akan tanggung jawab. Contoh-contoh yang terjadi itu juga kan karena banyak yang lalai," kata Amirsyah dalam pernyataan sikap "Usut Tuntas Semua Pelaku Pornografi, Tegakkan UU Pornografi" bersama sejumlah LSM, di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (18/6/2010).
Menurut Amirsyah, tindakan melakukan perekaman ketika melakukan aktivitas seksual hanya akan menimbulkan dampak-dampak negatif ketimbang manfaatnya. Ia juga mengatakan, meski sudah sah secara hukum dan agama sebagai suami istri, sebaiknya pasangan tetap tidak melakukan perekaman adegan intim. "Kalau misalkan anak nanti melihat, bagaimana? Bagaimana menjelaskannya sampai direkam begitu," tuturnya.

Lebih lanjut, mengenai beredarnya video-video berisi adegan intim yang diduga diperankan oleh para selebriti, Amirsyah mengatakan bahwa MUI tetap mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat. "Ya semuanya harus law enforcement. Juga harus ada sanksi yang bersifat tegas supaya ada efek jera," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar