" SELAMAT DATANG DI BLOG LDII KABUPATEN OGAN KOMERING ULU "

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Syukur alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas diluncurkannya Blog Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan alamat : ldiioku.blogspot.com. Tujuan utama dibuatnya Blog ini adalah sebagai media informasi bagi semua lapisan masyarakat luas yang membutuhkannya dan sebagai implementasi dari Sosialisasi Gerakan Internet Sehat yang dilakukan oleh DPP LDII dan DPD LDII Provinsi Sumatera Selatan.
Blog ini menampilkan informasi tentang profil, program dan kegiatan LDII Kabupaten OKU dan berita-berita lainnya serta Buku Tamu yang dapat digunakan oleh masyarakat luas untuk memberikan saran, pendapat serta kritikan konstruktif dan membangun untuk kemajuan Blog Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Ogan Komering Ulu ke depan yang lebih baik.
Harapan kami, semoga Blog LDII Kab. OKU Yang sederhana ini dapat memberikan informasi berimbang mengenai LDII sehingga pengunjung bisa mendapatkan informasi dan juga bisa menilai secara objektif tentang LDII tidak hanya dari satu sumber saja di Era Keterbukaan Informasi Publik (KIP) saat ini.
Akhirnya semoga kita tetap dapat mewujudkan ukhuwah Islamiyah, meningkatkan persatuan dan kesatuan antar umat beragama serta tidak mudah terprovokasi.
Wassalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh.
DEWAN PIMPINAN DAERAH
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU,

K E T U A, SEKRETARIS,

TTD TTD

SAPTO SURONO, S.Pd DWI JOKO HANDOYO, SH

Selasa, 21 September 2010

Pemerintah Mengutuk Penusukan Pendeta Luspida Simanjuntak


JAKARTA, Pemerintah mengutuk peristiwa penusukan Pendeta Luspida Simanjuntak yang pelakunya kini masih dalam pengejaran pihak berwajib dan mengharapkan polisi bekerja profesional dan segera mengajukan ke meja hijau bagi pelakunya sehingga diperoleh kejelasan dari kasus tersebut.

Pernyataan tersebut dikemukakan Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat di Jakarta, Senin, dalam jumpa persnya terkait penusukan salah satu pengurus Gereja HKBP Pondok Timur Indah, Bekasi, Jawa Barat.

Pendeta tersebut luka serius setelah ia ditusuk orang yang tidak dikenal, yaitu ketika korban hendak menuju lokasi ibadah di Kampung Ciketing Asem, Bekasi, Minggu (12/9). Sedangkan satu jemaat lagi mengalami luka akibat pukulan di bagian wajahnya.

Menurut Bahrul, atas nama pemerintah, mengutuk tindak kekerasan oleh orang yang tak bertanggung jawab. Ia berharap, korban dapat cepat sembuh, sementara pihak kepolisian diharapkan pula dapat menangkap dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Bahrul yakin pihak kepolisian dapat bekerja profesional, karena pelakunya sudah dapat diidentifikasi.

" Saya menyerukan kepada pemimpin dan tokoh agama, termasuk tokoh masyarakat agar menjaga suasana kondusif bagi kerukunan beragama di tanah air. Jangan terpancing isu dari peristiwa tersebut. Jaga kewaspadaan ," imbau Bahrul Hayat.

Sekjen Kemenag menilai bahwa peristiwa tersebut murni kriminal." Percayakan kepada aparat. Prasangka positif ," harapnya.

Bahrul menambahkan, masyarakat jangan mengaitkan isu peritiwa penusukan pendeta HKBP oleh orang tak bertanggung jawab itu dengan hal lain. Pihak berwajib kini masih mencari solusi.

Dalam jumpa pers yang dihadiri mantan Ketua Umum PB NU Hasyim Muzadi, Ketua Umum PGI Pdt Dr Andreas A Yewangoe, Romo Antonius Benny Susetyo dari KWI dan sejumlah tokoh lainnya itu diharapkan hingga kini tak ada korban yang meninggal akibat kejadian tersebut.

Sesalkan

Pendeta Andreas A Yewangoe menyatakan menyesalkan peristiwa tersebut. Kejadian ini merupakan orang dari yang antiperadaban, karena kerukunan antarumat beragama yang penting itu menjadi terganggu. Diharapkan peristiwa ini tak ditutupi, karena sudah menyangkut bangsa.

Andreas percaya polisi dapat bekerja profesional, namun menyatakan peristiwa ini murni kriminal adalah terlalu prematur. Pasalnya, pihak polisi belum melakukan investigasi.

Sementara Romo Beni menyatakan bahwa tindak kekerasan tersebut terjadi karena tidak adanya konsistensi dari pihak aparat di lapangan. Untuk itu ia mengharpkan adanya tindakan tegas dari pemimpin di negeri ini. Sebab, kejadian ini merupakan upaya melegalkan tindak kekerasan.

Hasyim Muzadi menilai bahwa peristiwa kekerasan di Bekasi itu sebagai akibat tidak adanya petunjuk dari aturan yang sudah ada. Aturan tentang kehidupan beragama di negeri ini sudah dimiliki, tetapi implementasinya belum optimal.

Negara punya kewajiban untuk melindungi warganya, sehingga dapat menjalani ibadah tanpa gangguan. Ia mengakui usai melihat lokasi di Bekasi, ada kerawanan. Untuk itu, tak ada cara lain, pelakunya harus ditindak, katanya.

Terlepas apakah peristiwa itu murni kriminal atau dimurnikan, pelakunya harus dibawa ke pengadilan. Dengan demikian akan dapat diketahui akar persoalannya, kata Hasyim Muzadi.( website : kemenag.go.id ).

Mahfud MD: Jangan Hapus SKB Pendirian Rumah Ibadah


JAKARTA, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, masih menilai penting keberadaan SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 1969 tentang pendirian rumah ibadah. Keberadaan SKB itu bukan sekedar kebutuhan hukum tetapi demi ketertiban.

"Kalau meniadakan SKB bisa kacau balau. Negeri ini akan bikin hukum sendiri orang-orangnya," ujar Mahfud di gedung MK, Rabu (15/09). Jika kemudian timbul masalah seperti yang dialami oleh HKBP (Huria Kristen Batak Protestan), maka bukan keberadaan aturannya yang dipersoalkan.
Tetapi yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi isinya, apakah SKB yang keluar pada tahun 1969 itu masih cocok dengan kondisi masa kini.

Mahfud menjelaskan, bahwa dahulu ketika SKB itu muncul, kantung-kantung daerah dengan pemeluk agama tertentu jelas posisinya. Sehingga pengaturannya jauh lebih mudah.

Akan tetapi karena mobilitas sosial yang tinggi saat ini, maka ada kemungkinan sulit diatur dengan SKB tersebut. " Oleh sebab itu harus di evaluasi. Tapi bukan harus meniadakan SKB ," katanya.

Menurut Mahfud, hukum biasanya memang disesuaikan dengan kebutuhan, waktu, dan perkambangan masyarakat. karena kondisi dan permasalahan masyarakatnya berbeda. " Mobilitas sosial sekarang menghendaki adanya pemikiran ulang terhadap isi, bukan terhadap keberadaan SKB. Tapi pemikiran ulang terhadap isi itu pun hanya untuk bagian-bagian tertentu," ujarnya.

Sementara, terkait kasus penusukan pendeta HKBP, Mahfud menyarankan tidak perlu ada proses duduk bersama untuk mencari solusi. "Langsung ditangkap orangnya dan diadili. Tidak ada solusi lain," tegasnya. Karena perbuatan tersebut sudah murni kriminal.

Ketua MUI Amidhan: Pencabutan PBM Bisa Menambah Masalah


JAKARTA, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ide pencabutan izin pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 8 dan No 9 Tahun 2006 akan menimbulkan masalah dan konflik lebih besar. Menurut Ketua MUI, Amidhan, urusan agama di Indonesia mempunyai sensitifitas tinggi sehingga perlu diatur.

"PBM tidak dibuat serampangan begitu saja akan tetapi merupakan kesepakatan majelis-majelis agama. Jika dicabut berarti tidak ada aturan dan jadi masalah," ujar Amidhan di Jakarta, Selasa (14/9).

Amidhan mengungkapkan, saat ini yang dituntut dari masing-masing agama adalah konsistensi menjalankan PBM tersebut. Sebab, persoalan yang muncul baru-baru memunculkan kesan pengekangan hak dan kebebasan menjalankan ibadah.

Padahal, antara kebebasan beragama dan masalah pendirian tempat ibadah berbeda. Di Indonesia, tidak ada halangan baik dari pemerintah ataupun agama lain bagi orang yang melakukan ibadahnya. Ketentuan ini berlaku untuk semua agama tidak ada istilah minoritas dan mayoritas.

Hanya saja, jelas Amidhan, masalahnya sosialisasi terhadap PBM masih kurang maksimal. Akibatnya, pembumian PBM di masyarakat belum terwujud. Ke depan, upaya sosialiasi PBM perlu digalakkan karena legalitas PBM berlaku secara nasional.

Bahkan, diharapkan nantinya PBM ditingkatkan menjadi Undang-undang Kerukunan Umat Beragama."Sehingga ada sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar, tambahnya.( website : kemenag.go.id )

Sudah Waktunya Dibuat Undang Undang Kerukunan Beragama

JAKARTA, Tiga anggota DPR RI dari fraksi berbeda, sepakat mengenai perlunya dibuat regulasi lebih kuat dan komprehensif berbentuk undang-undang untuk mengatur kerukunan hidup beragama antarwarga di Indonesia.

Demikian rangkuman pendapat dari Zulkarnaen Djabar (Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar), Rahadi Zakaria (Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan) dan Jazuli Juwaini (Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS), di Jakarta, Sabtu.

Mereka menyatakan itu, mengomentari usulan PDI Perjuangan tentang sudah waktunya dibuat Undang Undang Kerukunan Hidup Beragama (UU KHB), demi memperkuat spirit persatuan kesatuan bangsa dalam wadah keluarga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Sebetulnya sudah cukup lama Fraksi Partai Golkar mengusulkan adanya UU KHB ini. Sebab, dengan adanya UU tersebut, sangat sesuai dengan nafas NKRI dan semangat Bhinneka Tunggal Ika," kata politisi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar.

Artinya, menurutnya, "Kita sebagai bangsa melihat keragaman bukan lagi sebagai ancaman, tetapi justru kekuatan yang dahsyat bangsa Indonesia dalam menjawab tantangan zaman."

"Selama ini kita terjebak dalam pandangan bahwa kemajemukan itu melemahkan kekuatan bangsa. Bahkan seolah beban laten yang tak terselesaikan. Ini pandangan keliru dan harus diluruskan. Nah, Fraksi Partai Golkar akan terus berjuang memajukan kekuatan bangsa di tengah kemajemukan itu," tandas Zulkarnaen Djabar.

Contoh Afrika Selatan

Sementara itu, Rahadi Zakaria menilai, UU KHB itu sangat dibutuhkan dan merupakan salah satu amanat konstitusi untuk menjamin hak paling azasi dari warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar 1945.

"Selama ini kita hanya mengacu kepada peraturan-peraturan yang sebetulnya tak dikenal di dalam konstitusi kita, seperti peraturan bersama atau surat keputusan bersama. Ini kan kurang kuat dan tak punya sanksi hukum mengikat sebagaimana UU apalagi UUD," kata Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini.

Jadi, menunjuk apa yang dilakukan di Afrika Selatan, Rahadi Zakaria mengatakan, akan sangat baik jika Indonesia sebagai bangsa sangat majemuk telah memiliki UU KHB itu.

"Contoh saja apa yang terjadi di Afrika Selatan itu. Suatu negeri yang berlatar konflik sangat dahsyat, baik horizontal maupun vertikal, tetapi sekarang mereka maju luar biasa, bisa dipercayakan dunia menyelenggarakan Piala Dunia Sepak bola. Itu luar biasa. Kerukunan hidup di sana patut dicontoh selepas era diskriminasi rasial," ungkapnya lagi.

Karena itu, demikian Rahadi Zakaria, semua anggota keluarga bangsa, seyogianya kembali duduk bersama menata kehidupan harmonis bersama-sama, tidak saling curiga atau menganggap yang lain itu musuh, padahal sesama sebangsa.( website : kemenag.go.id ).

Senin, 20 September 2010

POSKO MUDIK LEBARAN 1431 H KERJASAMA DPD LDII OKU DAN SENKOM MITRA POLRI OKU




BATURAJA, Sebagai wujud kepedulian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Ogan Komering Ulu, menyelenggarakan kegiatan POSKO MUDIK LEBARAN bekerjasama dengan Sentra Komunikasi (SENKOM) Mitra Polri Kab. OKU, khususnya bagi masyarakat yang melakukan mudik lebaran lewat jalur darat guna merayakan hari idul fitri 1431 H Tahun 2010. Posko Mudik lebaran tahun ini di selenggarakan mulai H-2 sampai dengan H+2, dengan rincian kegiatan adalah Area Peristirahatan, Tempat Sholat/Masjid, Tadjil dan pelayanan Informasi bagi para pemudik. Dalam sambutannya Ketua DPD LDII OKU Bapak Sapto Surono, S.Pd dan Ketua SENKOM Mitra Polri Bapak Ibrahim M.A mengatakan " Bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang positif, dalam rangka membantu tugas kepolisian mengatasi arus mudik lebaran, dan di ucapkan terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini dengan SENKOM Mitra Polri Kabupaten OKU ", di dampingi oleh Ketua SENKOM Mitra Polri Kab. OKU Bapak Ibrahim M.A. Semoga Kegiatan ini dapat berkesinambungan ............... !

HALAL BIL HALAL WUJUDKAN TALI SILATURROHIM




BATURAJA, Sudah merupakan program kerja Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Ogan Komering Ulu setiap tahunnya, usai melaksanakan sholat idul fitri 1431 H, Pengurus Harian dan Dewan Penasihat (Wanhat) DPD LDII Kab. OKU melakukan halal bil halal ke beberapa Pejabat Muspida Kabupaten Ogan Komering Ulu. Acara berjalan mulai pukul 09.00 wib dengan rute perjalanan ke rumah Bupati OKU Bpk. Drs. H. Yulius Nawawi, Wakil Bupati OKU Bpk. Drs. H. Kuryana Azis, Kapolres OKU Bpk. Kombespol. , Kakankesbang dan Linmas OKU Bpk. Drs. Busri Madian dan Ketua MUI OKU Bpk. Usman Amin. Acara berjalan dengan lancar dan penuh keakraban, dalam obrolan dengan Pengurus Harian DPD LDII Kab. OKU Bupati OKU Bpk. H. Yulius Nawawi menyampaikan " Semoga kerjasama yang telah berjalan dengan baik selama ini dapat lebih di tingkatkan lagi, guna kemaslahatan umat khususnya di Kabupaten OKU ".

DPD LDII KAB. OKU GELAR SHOLAT IDUL FITRI 1431 H DI LAPANGAN GEDUNG KESENIAN BATURAJA






BATURAJA, Tepatnya pada tanggal 10 September 2010 bertepatan dengan 1 Syawal 1431 H Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ulu menggelar Sholat Idul Fitri bersama warga LDII Se-kabupaten OKU. Acara di mulai tepat pukul 07.00 wib, bertindak selaku Imam dan Khotib Bapak KH. Muklisuddin Wakil Ketua MUI Kecamatan Lubuk Batang, di lanjutkan dengan Tausyiah oleh Sdr. Eka Erwandi, SKM. Pada tahun ini DPD LDII Kabupaten OKU melakukan serangkaian kegiatan di antaranya Safari Ramadhan, Tadarusan, I'tikab, Pengumpulan Zakat Fitrah, Pemasangan Spanduk dan lain sebagainya. Pengumpulan Zakat Fitrah tahun ini Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten OKU berhasil mengumpulkan Zakat Fitrah berupa Beras sebanyak 3.350 Kg dari 1.340 Jiwa dan kalau di uangkan sebesar Rp. 56,950,000,00,- ( Lima puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan estimasi per KK Rp. 17,000,00,- ( 2,5 Kg ) beras. Demikian laporan yang disampaikan oleh SAPTO SURONO, S.Pd Ketua DPD LDII Kab. OKU di dampingi oleh Sekretaris DWI JOKO HANDOYO, SH. Hadir dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri 1431 H seluruh warga LDII Se-kabupaten OKU, Segenap Pengurus Harian dan Dewan Penasihat.

Selasa, 07 September 2010

Penetapan 1 Syawal 1431 H Diyakini Akan Sama


JAKARTA, Pemerintah dan sejumlah ormas Islam meyakini penetapan 1 Syawal 1431 H yang menandai Idul Fitri akan menghasilkan putusan yang sama. Karena itu, pemerintah terus mendorong ormas-ormas Islam Indonesia membuat kesepakatan kriteria penentuan awal dan akhir bulan terutama Ramadhan, Syawal, dan Zulhijjah. Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat (penetapan) Idul Fitri pada Rabu, 8 September, mendatang.

Hal itu dikemukakan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Nasaruddin Umar dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Sirajd secara terpisah, di Jakarta, kemarin.

Nasaruddin Umar mengatakan, langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah mencari titik temu perbedaan metodologi penentuan bulan yang terjadi antarormas. "Paling tidak mendekatkan penafsiran dan meminimalkan perbedaan," ujarnya.

Nasaruddin menuturkan, sebagaimana aturan yang berlaku, jika terjadi perbedaan, maka dikembalikan ke pemerintah selaku uli al-amri. Namun, di Indonesia hasil keputusan pemerintah tidak dipaksakan. Sebab, hal ini menyangkut keyakinan yang merupakan hak asasi manusia.

Oleh karena itu, menurut dia, yang terpenting saling menghormati perbedaan. Kebersamaan dan persatuan butuh proses. Ke depan, lambat laun akan terjadi kesepakatan tentang standardisasi penentuan hilal.

Sementara itu, PBNU yakin tidak akan terjadi perbedaan. Jika puasa selama 30 hari, berarti Idul Fitri jatuh pada 10 September 2010. "Tapi, kalaupun terjadi perbedaan, maka perbedaan itu hal biasa. Sebab, masing-masing berdasar pada kriteria yang dianut," ujar Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj kepada wartawan, saat berbuka puasa bersama dengan para ulama, duta besar negara sahabat, dan pengurus PBNU di gedung PBNU Jakarta, Sabtu (4/9).

Hadir dalam acara buka puasa bersama tersebut antara lain Wakil Ketua Umum PBNU As`ad Ali Said, Sekjen PBNU H Iqbal Sullam, Enceng Sobirin, Mun`im DZ, Menakertrans A Muhaimin Iskandar, dan Menteri PDT A Hilmy Faishal Zain.

Menurut kiai asal Cirebon, Jawa Barat, ini persoalan perbedaan penetapan hari raya tidak perlu dibesar-besarkan, apalagi hal itu bukan hal baru di Tanah Air. Dia mengatakan, hal ini masalah kecil lantaran di antara negara Arab juga sering berbeda.

Organisasi Islam di Indonesia, menurut dia, sebenarnya telah mencoba upaya untuk mengurangi kemungkinan perbedaan dalam penetapan hari raya. Namun, hal itu belum banyak mendapatkan hasil. "Upaya meminimalkan perbedaan tak semudah itu karena beda dasar pijakan," katanya.

Dia menyebutkan, meski NU memakai metode hisab dalam penyusunan kalender Islam, dalam menetapkan jatuhnya hari raya tetap mengacu pada metode rukyat atau pengamatan secara langsung terhadap bulan.

"Kita juga mengerti hisab. Tapi, mengacu pada hadis Nabi, masalahnya bukan ada bulan atau tidak, tapi bulannya kelihatan apa tidak. Ini acuan NU," katanya.

Yang pasti, bagi NU, penentuan awal bulan itu harus didahului dengan ru`yat al-hilal bi al-fi`li, yaitu melihat bulan dengan mata telanjang di berbagai titik yang telah ditetapkan oleh PBNU dan Kementerian Agama.

"Bahwa pengertian ru`yat al-hilal itu bukan berarti hilal ada atau tidak ada, melainkan hilal itu terlihat atau tidak. Dan, perbedaan sering terjadi antarnegara-negara di Timur Tengah, yang jaraknya berdekatan. Misalnya, antara Yaman dan Mesir, Arab Saudi dan Yordania, dan lain-lain. Jadi, perbedaan itu biasa saja dan tidak usah dibesar-besarkan," tutur Said Aqil menambahkan.

Di lain pihak, Kepala Subdit Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat Kemenag Muhyiddin mengatakan, sejak tahun 1992 pemerintah telah berupaya menjembatani pembahasan hilal antara ormas yang ada. Termasuk di dalamnya memberikan arahan kepada ormas yang sering mendahului awal dan akhir Ramadhan seperti An-Nadzir Gowa; Naqsyabandiyah Khalidiyah, Jombang, Jawa Timur; Naqsyabandiyah Padang; dan Sattariyah Medan.

Akan tetapi, menurut dia, upaya itu menemui kendala. Masing-masing pihak mempertahankan pendapat dan mengklaim argumen yang disampaikan benar serta ciri khas metodologi mereka. Dengan demikian, terkesan pihak yang berbeda pendapat tidak mencari solusi yang terbaik untuk kebersamaan umat. Padahal, dana kegiatan hisab dan rukyat tahun 2009 mencapai Rp 400 juta.

Muhyiddin mengatakan, akar persoalan bukan kriteria hilal, melainkan kemauan masing-masing pihak mendiskusikan dan mencari kesapakatan. Buktinya, alternatif kriteria hilal yang pernah diajukan pemerintah tidak diterima.

Kriteria tersebut, sebagaimana tertuang dalam hasil keputusan musyawarah alim ulama dan pakar hisab rukyat nasional tahun 1998, kriteria hilal adalah tinggi minimum 2 derajat, berumur 8 jam, dan jarak sudut antara matahari dan bulan 3 derajat.( Sumber : Website.kemenag.go.id)

Kamis, 02 September 2010

PEMASANGAN SPANDUK ZAKAT FITRAH 1431 H




BATURAJA, Zakat Fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Sedangkan pengertian FITRAH adalah merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah (bersih). Adapun besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama' adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok atau yang biasa dikonsumsi di daerahnya masing-masing. Waktu Pengeluaran zakat pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan sholat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam katagori zakat melainkan sedekah biasa. Penerima zakat fitrah secara umum ditetapkan dalam 8 (delapan) golongan/asnaf ( Fakir, Miskin,Amil,Muaalaf,Hambasahaya,Ghorim,Fissabilillah,Ibnusabil). Demikian sedikit kupasan seputar zakat fitrah. Kaitannya dengan wacana tersebut Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Ogan Komering Ulu, mensosialisasikan kepada kaum muslimin dan muslimat di wilayah kabuapten OKU untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar/menyalurkan Zakat Fitrahnya kepada Amil Zakat setempat yang telah di tentukan. GA' BAYAR ZAKAT, APA KATA DUNIA ...................... ! I LOVE ZAKAT ....... ! ZAKAT ADALAH IMPLEMENTASI KETAQWAAN ANDA ................. !

" SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1431 H, TAQOBBALALLAHU MINNA WAMINKUM "


BATURAJA, Segenap Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Ogan Komering Ulu, MENGUCAPKAN : " Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431 H, Taqobbalallahu Minna Waminkum, Mohon Maaf Lahir dan Bathin ". KUMANDANG GEMA TAKBIR, GEMPITA SUARA BEDUG, HANYALAH SORAK KECIL DARI UNGKAPAN RASA DARI HATI YANG KEMBALI PADA FITRAHNYA, TUK AWALI SEGALANYA DENGAN BERSIH MENUJU YANG TERBAIK. ALLAH HUAKBAR 3X ..........., WALILLAH HILHAM .................... !

Rabu, 01 September 2010

" SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1431 H, TAQOBBALALLAHU MINNA WAMINKUM "


BATURAJA, Segenap Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Warga Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Ogan Komering Ulu MENGUCAPKAN : " Selamat Hari Raya Idul Fitri 1431 H, Taqobbalallahu Minna Waminkum, Mohon Maaf Lahir dan Bathin ". RAMADHAN MENGAJARKAN KETAQWAAN, KESABARAN, KEDAMAIAN DAN KASIH SAYANG, 1 SYAWAL BUKAN AWAL DAN JUGA BUKAN AKHIR DARI PERJALANAN RAMADHAN, IA ADALAH PROSES MENUJU DAN MEMBENTUK MANUSIA SESUAI FITRAHNYA. Selamat Lebaran ........................... !

Indonesia Membutuhkan 36 Juta Al Quran


BOGOR, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hidayat mengatakan Indonesia membutuhkan 36 juta eksemplar mushaf Al Quran.

"Saat ini jumlah umat Islam di Indonesia sekitar 180 juta jiwa, dan dengan asumsi setiap kepala keluarga minimal membutuhkan satu Al Quran, maka dibutuhkan sedikitnya 36 juta eksemplar Al Quran," katanya, di Bogor, Selasa.

Menurut dia, Indonesia membutuhkan sedikitnya 36 juta Al Quran, karena setiap kepala keluarga muslim minimal membutuhkan satu eksemplar Al Quran.

Bahrul Hidayat beserta sejumlah pejabat eselon I dan II Kemenag RI mengunjungi Lembaga Percetakan Al Qur`an (LPQ) di Jalan Raya Ciawi - Puncak, Ciawi, Kabupaten Bogor.

Dalam kesempatan tersebut, Kemenag dan Pemprov Banten sepakat membangun kerjasama percetakan mushaf Al-Qur`an Al-Bantany atau mushaf khas Banten.

Bahrul Hidayat mengatakan, rata-rata cetakan Al-Qur`an mampu bertahan sekitar lima tahun. Dengan begitu, kebutuhan terhadap Al-Qur`an selalu dihadapi, karna jumlah penduduk terus bertambah dan animo masyarakat memiki mushaf Al-Qur`an juga semakin menguat.

Oleh karena itu, sejak November 2008, Kemenag mengembangkan Lembaga Penerbitan Al-Qur`an (LPQ) yang dipusatkan di Ciawi, Kabupaten Bogor.

Pengembangan LPQ tersebut diharapkan dapat menjawab kebutuhan umat Islam terhadap mushaf Al-Qur`an.

"LPQ didirikan untuk memfasilitasi kebutuhan umat Islam terhadap Al Quran. Karna itu mushaf yang diterbitkan LPQ dijual di bawah standar harga pasar dengan kualitas yang lebih baik," kata Bahrul.

Ia berharap ke depan kebutuhan masyarakat terhadap Al Quran dapat semakin terpenuhi seiring dengan menguatnya animo memiliki kitab suci tersebut.

"Karna itu kami akan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak untuk melaksanaan pengadaan Al Quran," katanya.

Dengan makin banyaknya Al Qur`an dicetak dan dimiliki masyarakat, kata dia diharapkan terbangun semangat internalisasi nilai-nilai yang terkandung di dalamnya dalam kehidupan praksis sehari-hari (Sumber : kemenag.go.id).