" SELAMAT DATANG DI BLOG LDII KABUPATEN OGAN KOMERING ULU "

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Syukur alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas diluncurkannya Blog Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan alamat : ldiioku.blogspot.com. Tujuan utama dibuatnya Blog ini adalah sebagai media informasi bagi semua lapisan masyarakat luas yang membutuhkannya dan sebagai implementasi dari Sosialisasi Gerakan Internet Sehat yang dilakukan oleh DPP LDII dan DPD LDII Provinsi Sumatera Selatan.
Blog ini menampilkan informasi tentang profil, program dan kegiatan LDII Kabupaten OKU dan berita-berita lainnya serta Buku Tamu yang dapat digunakan oleh masyarakat luas untuk memberikan saran, pendapat serta kritikan konstruktif dan membangun untuk kemajuan Blog Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Ogan Komering Ulu ke depan yang lebih baik.
Harapan kami, semoga Blog LDII Kab. OKU Yang sederhana ini dapat memberikan informasi berimbang mengenai LDII sehingga pengunjung bisa mendapatkan informasi dan juga bisa menilai secara objektif tentang LDII tidak hanya dari satu sumber saja di Era Keterbukaan Informasi Publik (KIP) saat ini.
Akhirnya semoga kita tetap dapat mewujudkan ukhuwah Islamiyah, meningkatkan persatuan dan kesatuan antar umat beragama serta tidak mudah terprovokasi.
Wassalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh.
DEWAN PIMPINAN DAERAH
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU,

K E T U A, SEKRETARIS,

TTD TTD

SAPTO SURONO, S.Pd DWI JOKO HANDOYO, SH

Sabtu, 22 Januari 2011

MUI Dukung RUU Antarumat Beragama


JAKARTA,- Majelis Ulama Indonesia menyatakan dukungannya terhadap rencana pemerintah menyusun Rancangan Undang Undang Kerukunan Antarumat Beragama. Ketua MUI Bidang Kerukunan Antarumat Beragama, Slamet Effendi Yusuf, mengatakan, UU itu diperlukan untuk memenuhi kebutuhan akan adanya regulasi, menghindari benturan kepentingan.

"Apapun namanya, kami mendukung karena pengaturan hal-hal itu belum sampai tingkat Undang Undang, hanya ada pada peraturan bersama menteri dan surat keputusan menteri," kata Slamet di kantor MUI, seusai menggelar pertemuan pimpinan ormas membahas kerukunan antarumat bergama, Senin (17/1/2011).

"Kita menginginkan adanya peraturan perundang-undangann yang secara institusional dan secara yuridis pengaturannya dalam undang-undang," tambahnya.

Untuk mendukung penyusunan RUU Kerukunan Antarumat Beragama tersebut, MUI, kata Slamet, sudah membentuk tim komisi kerukunan dan perundang-undangan. "Setau kami, kayaknya saat ini RUU itu menjadi inisatif DPR dan kami mendukung," ujarnya.

Regulasi terkait kerukunan umat beragama, menurut Slamet, merupakan suatu kebutuhan bangsa. Sebab, kerukunan antarumat beragama adalah dasar dari kerukunan nasional yang harus dijaga kestabilannya. "Itulah yang memungkinkan negara ini tetap utuh dan stabil," imbuhnya.

Direktur International Crisis Group Indonesia Sidney Jones dalam kesempatan yang sama mengatakan, membentuk suatu undang-undang baru yang mengatur kerukunan antarumat beragama tidaklah cukup meningkatkan toleransi antarumat bergama di Indonesia. Kecuali, para pelaksana Undang-undang mulai mengamalkan undang-undang tersebut dengan sebaik-baiknya.

"Masalahnya bukan di undang-undang, tapi orang-orang yang menerapkan undang-undang itu," kata Jones. Seperti diberitakan, Kementrian Agama sebelumnya mengungkapkan akan membahas Rancangan Undang-Undang Kerukunan Antaragama pada 2011. Diperlukan telaah akademis dan penelitian studi kasus dalam penggodokan konsep RUU tersebut.(Kompas.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar