" SELAMAT DATANG DI BLOG LDII KABUPATEN OGAN KOMERING ULU "

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Syukur alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas diluncurkannya Blog Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan alamat : ldiioku.blogspot.com. Tujuan utama dibuatnya Blog ini adalah sebagai media informasi bagi semua lapisan masyarakat luas yang membutuhkannya dan sebagai implementasi dari Sosialisasi Gerakan Internet Sehat yang dilakukan oleh DPP LDII dan DPD LDII Provinsi Sumatera Selatan.
Blog ini menampilkan informasi tentang profil, program dan kegiatan LDII Kabupaten OKU dan berita-berita lainnya serta Buku Tamu yang dapat digunakan oleh masyarakat luas untuk memberikan saran, pendapat serta kritikan konstruktif dan membangun untuk kemajuan Blog Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Ogan Komering Ulu ke depan yang lebih baik.
Harapan kami, semoga Blog LDII Kab. OKU Yang sederhana ini dapat memberikan informasi berimbang mengenai LDII sehingga pengunjung bisa mendapatkan informasi dan juga bisa menilai secara objektif tentang LDII tidak hanya dari satu sumber saja di Era Keterbukaan Informasi Publik (KIP) saat ini.
Akhirnya semoga kita tetap dapat mewujudkan ukhuwah Islamiyah, meningkatkan persatuan dan kesatuan antar umat beragama serta tidak mudah terprovokasi.
Wassalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh.
DEWAN PIMPINAN DAERAH
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU,

K E T U A, SEKRETARIS,

TTD TTD

SAPTO SURONO, S.Pd DWI JOKO HANDOYO, SH

Kamis, 02 September 2010

PEMASANGAN SPANDUK ZAKAT FITRAH 1431 H




BATURAJA, Zakat Fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Sedangkan pengertian FITRAH adalah merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah (bersih). Adapun besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama' adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok atau yang biasa dikonsumsi di daerahnya masing-masing. Waktu Pengeluaran zakat pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan sholat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam katagori zakat melainkan sedekah biasa. Penerima zakat fitrah secara umum ditetapkan dalam 8 (delapan) golongan/asnaf ( Fakir, Miskin,Amil,Muaalaf,Hambasahaya,Ghorim,Fissabilillah,Ibnusabil). Demikian sedikit kupasan seputar zakat fitrah. Kaitannya dengan wacana tersebut Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Ogan Komering Ulu, mensosialisasikan kepada kaum muslimin dan muslimat di wilayah kabuapten OKU untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar/menyalurkan Zakat Fitrahnya kepada Amil Zakat setempat yang telah di tentukan. GA' BAYAR ZAKAT, APA KATA DUNIA ...................... ! I LOVE ZAKAT ....... ! ZAKAT ADALAH IMPLEMENTASI KETAQWAAN ANDA ................. !

Tidak ada komentar:

Posting Komentar