" SELAMAT DATANG DI BLOG LDII KABUPATEN OGAN KOMERING ULU "

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Syukur alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas diluncurkannya Blog Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan alamat : ldiioku.blogspot.com. Tujuan utama dibuatnya Blog ini adalah sebagai media informasi bagi semua lapisan masyarakat luas yang membutuhkannya dan sebagai implementasi dari Sosialisasi Gerakan Internet Sehat yang dilakukan oleh DPP LDII dan DPD LDII Provinsi Sumatera Selatan.
Blog ini menampilkan informasi tentang profil, program dan kegiatan LDII Kabupaten OKU dan berita-berita lainnya serta Buku Tamu yang dapat digunakan oleh masyarakat luas untuk memberikan saran, pendapat serta kritikan konstruktif dan membangun untuk kemajuan Blog Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Ogan Komering Ulu ke depan yang lebih baik.
Harapan kami, semoga Blog LDII Kab. OKU Yang sederhana ini dapat memberikan informasi berimbang mengenai LDII sehingga pengunjung bisa mendapatkan informasi dan juga bisa menilai secara objektif tentang LDII tidak hanya dari satu sumber saja di Era Keterbukaan Informasi Publik (KIP) saat ini.
Akhirnya semoga kita tetap dapat mewujudkan ukhuwah Islamiyah, meningkatkan persatuan dan kesatuan antar umat beragama serta tidak mudah terprovokasi.
Wassalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh.
DEWAN PIMPINAN DAERAH
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU,

K E T U A, SEKRETARIS,

TTD TTD

SAPTO SURONO, S.Pd DWI JOKO HANDOYO, SH

Selasa, 21 September 2010

Mahfud MD: Jangan Hapus SKB Pendirian Rumah Ibadah


JAKARTA, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, masih menilai penting keberadaan SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 1969 tentang pendirian rumah ibadah. Keberadaan SKB itu bukan sekedar kebutuhan hukum tetapi demi ketertiban.

"Kalau meniadakan SKB bisa kacau balau. Negeri ini akan bikin hukum sendiri orang-orangnya," ujar Mahfud di gedung MK, Rabu (15/09). Jika kemudian timbul masalah seperti yang dialami oleh HKBP (Huria Kristen Batak Protestan), maka bukan keberadaan aturannya yang dipersoalkan.
Tetapi yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi isinya, apakah SKB yang keluar pada tahun 1969 itu masih cocok dengan kondisi masa kini.

Mahfud menjelaskan, bahwa dahulu ketika SKB itu muncul, kantung-kantung daerah dengan pemeluk agama tertentu jelas posisinya. Sehingga pengaturannya jauh lebih mudah.

Akan tetapi karena mobilitas sosial yang tinggi saat ini, maka ada kemungkinan sulit diatur dengan SKB tersebut. " Oleh sebab itu harus di evaluasi. Tapi bukan harus meniadakan SKB ," katanya.

Menurut Mahfud, hukum biasanya memang disesuaikan dengan kebutuhan, waktu, dan perkambangan masyarakat. karena kondisi dan permasalahan masyarakatnya berbeda. " Mobilitas sosial sekarang menghendaki adanya pemikiran ulang terhadap isi, bukan terhadap keberadaan SKB. Tapi pemikiran ulang terhadap isi itu pun hanya untuk bagian-bagian tertentu," ujarnya.

Sementara, terkait kasus penusukan pendeta HKBP, Mahfud menyarankan tidak perlu ada proses duduk bersama untuk mencari solusi. "Langsung ditangkap orangnya dan diadili. Tidak ada solusi lain," tegasnya. Karena perbuatan tersebut sudah murni kriminal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar