" SELAMAT DATANG DI BLOG LDII KABUPATEN OGAN KOMERING ULU "

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Syukur alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas diluncurkannya Blog Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan alamat : ldiioku.blogspot.com. Tujuan utama dibuatnya Blog ini adalah sebagai media informasi bagi semua lapisan masyarakat luas yang membutuhkannya dan sebagai implementasi dari Sosialisasi Gerakan Internet Sehat yang dilakukan oleh DPP LDII dan DPD LDII Provinsi Sumatera Selatan.
Blog ini menampilkan informasi tentang profil, program dan kegiatan LDII Kabupaten OKU dan berita-berita lainnya serta Buku Tamu yang dapat digunakan oleh masyarakat luas untuk memberikan saran, pendapat serta kritikan konstruktif dan membangun untuk kemajuan Blog Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Ogan Komering Ulu ke depan yang lebih baik.
Harapan kami, semoga Blog LDII Kab. OKU Yang sederhana ini dapat memberikan informasi berimbang mengenai LDII sehingga pengunjung bisa mendapatkan informasi dan juga bisa menilai secara objektif tentang LDII tidak hanya dari satu sumber saja di Era Keterbukaan Informasi Publik (KIP) saat ini.
Akhirnya semoga kita tetap dapat mewujudkan ukhuwah Islamiyah, meningkatkan persatuan dan kesatuan antar umat beragama serta tidak mudah terprovokasi.
Wassalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh.
DEWAN PIMPINAN DAERAH
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU,

K E T U A, SEKRETARIS,

TTD TTD

SAPTO SURONO, S.Pd DWI JOKO HANDOYO, SH

Rabu, 20 Juli 2011

Wapres: Perlu Solusi Perbedaan Pendapat Soal Zakat


Bogor, Wakil Presiden Boediono meminta para ulama dan para intelektual muslim untuk mencari solusi mengatasi perbedaan pendapat terkait zakat.

Hal ini, menurut Wapres di depan peserta konferensi zakat international, di IPB International Convention Center, Bogor, Selasa, diperlukan agar zakat dapat menjadi efektif dalam mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat.

" Perbedaan pandangan yang ada di kalangan umat Islam yang terkait dengan zakat, perlu mendapatkan perhatian dari kalangan intelektual muslim dan forum seperti ini untuk dapat diberikan pemecahan dan pencerahan," kata Wapres.

Wapres mencontohkan, seperti tentang kewajiban dan besarnya zakat profesi dan terkait penyaluran zakat tersebut.

" Apakah penyaluran zakat secara langsung kepada mustahik oleh pemberi zakat lebih baik dibandingkan dengan penyaluran melalui Badan Amil Zakat," kata Wapres.

Dengan demikian potensi zakat dari kalangan profesional yang selama ini belum sepenuhnya tergali dapat menjadi lebih optimal.

Selain itu juga terkait wacana mengenai zakat untuk keperluan konsumsi atau zakat untuk keperluan produksi yang berkembang di masyarakat.

" Ini juga sesuatu yang perlu pencerahan dari forum seperti ini. Sebagai orang awam dalam bidang ini," kata Boediono.

Menurut Wapres, pemikiran zakat untuk kegiatan produksi akan mendorong percepatan pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.

" Saya berpendapat tidak ada yang salah apakah zakat dimanfaatkan untuk keperluan konsumsi atau produksi. Namun dari sisi efektifitas zakat, sebagai instrumen yang diharapkan dapat ikut mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan umat, wacana zakat untuk keperluan produksi tentu lebih menarik," kata Wapres.

Sementara itu, Wapres menambahkan ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan yaitu pengumpulan dan sosialisasi, pengelolaan dan penyaluran serta transparasi dalam pelaporan. Ketiga hal tersebut akan menjadi kunci bagi efektifitas zakat.

Menurut Wapres, zakat sebagai upaya masyarakat dibutuhkan secara berdampingan dengan program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan. Sehingga keinginan untuk menyejahterakan rakyat secara menyeluruh dapat lebih cepat tercapai.

Wapres mengatakan, pemerintah terus mendukung gerakan zakat. dengan berbagai program. Upaya tersebut dimulai dengan disahkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat.

Kemudian Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional, serta paling akhir dukungan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto, untuk kepentingan pajak.

" Semua dukungan ini tentu dimaksudkan agar potensi zakat masyarakat dapat terkumpul dan tersalurkan dengan cara yang teratur dan effektif," kata Wapres.

Wapres juga menyatakan perlunya pembahasan penyaluran zakat negara-negara kaya kepada negara-negara miskin.

Sementara itu, Wapres mengutip Islamic Development Bank, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp100 triliun.

Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Didin Hafidhuddin mengatakan potensi zakat dunia diperkirakan lebih dari 600 miliar dolar AS.(Sumber : antaranews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar