
JAKARTA, Sekjen Kementerian Agama Bahrul Hayat berharap pejabat di lingkungan Kemenag dapat menyesuaikan dengan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dengan demikian dapat memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara baik dan benar, sekaligus tidak menyesatkan
"Diharapkan dapat membuat daftar informasi yang dapat diakses public, selain itu daftar informasi pengecualian," kata Sekjen saat membuka sosialisasi UU KIP di operation room Kemenag Pusat, Jumat (21/5) dikuti pejabat eselon I dan II. Sosialisasi UU KIP disampaikan anggota Komisi Informasi Pusat Abdurrahman Mamun dan Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo Gatot S. Dewa Broto.
Guna menyesuaikan dengan UU KIP, kata Sekjen, pihaknya akan melakukan penataan organisasi, sehingga di tiap-tiap unit ada pejabat yang menangani secara langsung masalah informasi. "Termasuk di tiap-tiap Kanwil ada kepala bagian," imbuh Bahrul.
Pada tingkat kecamatan, kata Bahrul, kementerian akan memberdayaan pejabat KUA. Dan direncanakan akan memperluas informasi di tingkat desa atau lurah dengan memberdayakan penyuluh dan pembantu pencatat nikah. "Mudah-mudahan dalam dua tahun terwujud sehingga arus informasi dari kementerian ke public dan sebaliknya berjalan baik," jelasnya.
Sementara anggota Komisi Informasi Pusat Abdurrahman Mamun menyampaikan, UU KIP bertujuan antara lain, untuk menjamin hak warga negara untuk mengtahui rencana pembuatan kebijakan public, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan public serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
"Setiap informasi public bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik. Namun demikian ada informasi yang dikecualikan karena memiliki konsekuensi seperti dapat menghambat proses penegakan hukum," terang anggota komisi dari unsur pers ini.
Ia juga menyampaikan tentang sanksi bagi pelanggar UU KIP. Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan atau tidak menerbitkan informasi publik berupa informasi publik secara berkala dan seterusnya sesuai pasal 52 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda palng banyak Rp 5 juta, jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar