

BATURAJA, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah di pasal 58 disebutkan bahwa Calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat :
1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
2. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintah ;
3. Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan / atau sederajat ; 4.Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur/wakil gubernur dan berusia 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota ;
4. Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter ;
5. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih ;
6. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ;
7. Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya ;
8. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan ;
9. Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan / atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara ;
10. Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap ;
11. Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak ;
12. Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau isteri ;
13. Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama ;
14. Tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah dan ;
15. Mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan / atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya ;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar