


BATURAJA,Assallamu'laikum Wr. Wb. Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) sebagai salah satu Organisasi Masyarakat (ORMAS) yang dibentuk/didirikan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 Tentang Organisasi Masyarakat dan dalam ruang geraknya diiplementasikan melalui Peraturan Pemerintah. Di dalam UU No. 8 Tahun 1985 tersebut dijelaskan lebih dalam syarat-syarat yang harus dipenuhi bagi setiap Ormas agar keberadaannya baik secara hukum dan dimata masyarakat diakui dan diterima dengan benar. Yang jelas salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki AD/ART, Akte Badan Hukum, SK. Depkumham, Tanda Terdaftar dari Kesbangpol Depdagri dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini yang sering kita kenal dengan syarat Legal. Disamping itu Legitimasi ormas juga harus didukung oleh kemampuannya melakukan aktualisasi ke masyarakat melalui " Karya, Komunikasi dan Kontribusi ". Dari uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) yang telah berdiri sejak Tahun 1972 telah memenuhi syarat formal yang berlaku secara hukum, mulai dari tingkat DPP LDII, DPD LDII Provinsi, DPD LDII Kota/Kabupaten sampai dengan PC/PAC diseluruh Indonesia. Ditambah dengan kemampuan LDII memberikan kontribusi ditengah masyarakat dengan berbagai kegiatan-kegiatan sosialnya yang positif dan disambut hangat oleh para Pejabat Pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat lainnya. Dan terakhir dengan diterimanya Pengurus DPP LDII oleh Bapak Presiden RI Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara beberapa waktu yang lalu, ini berarti faktor Legal dan Legitimasi LDII tidak diragukan lagi. Semoga masukan yang singkat ini dapat menambah wawasan dan pandangan kepada semua lapisan masyarakat terhadap LDII yang pada akhirnya dapat memberikan nilai positif. Wassallam'ualaikum Wr. Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar