
JAKARTA, Merekam video adegan intim berpotensi tersebar luas ke publik bila ceroboh dalam menyimpannya. Sekretaris Komisi Pengkajian dan Pengembangan MUI Amirsyah Tambunan mengatakan bahwa merekam adegan intim meski hanya untuk konsumsi pribadi juga tidak dibolehkan.
"Untuk pribadi pun juga sebenarnya tidak boleh. Karena kalau pemiliknya lalai lalu kemudian tercecer, siapa yang akan tanggung jawab. Contoh-contoh yang terjadi itu juga kan karena banyak yang lalai," kata Amirsyah dalam pernyataan sikap "Usut Tuntas Semua Pelaku Pornografi, Tegakkan UU Pornografi" bersama sejumlah LSM, di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (18/6/2010).Menurut Amirsyah, tindakan melakukan perekaman ketika melakukan aktivitas seksual hanya akan menimbulkan dampak-dampak negatif ketimbang manfaatnya. Ia juga mengatakan, meski sudah sah secara hukum dan agama sebagai suami istri, sebaiknya pasangan tetap tidak melakukan perekaman adegan intim. "Kalau misalkan anak nanti melihat, bagaimana? Bagaimana menjelaskannya sampai direkam begitu," tuturnya.
Lebih lanjut, mengenai beredarnya video-video berisi adegan intim yang diduga diperankan oleh para selebriti, Amirsyah mengatakan bahwa MUI tetap mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak cepat. "Ya semuanya harus law enforcement. Juga harus ada sanksi yang bersifat tegas supaya ada efek jera," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar