
BATURAJA, Zakat Fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Sedangkan pengertian FITRAH adalah merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah (bersih). Adapun besar zakat yang dikeluarkan menurut para ulama' adalah sesuai penafsiran terhadap hadits adalah sebesar satu sha' atau kira-kira setara dengan 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok atau yang biasa dikonsumsi di daerahnya masing-masing. Waktu Pengeluaran zakat pada bulan Ramadhan, paling lambat sebelum orang-orang selesai menunaikan sholat Ied. Jika waktu penyerahan melewati batas ini maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam katagori zakat melainkan sedekah biasa. Penerima zakat fitrah secara umum ditetapkan dalam 8 (delapan) golongan/asnaf ( Fakir, Miskin,Amil,Muaalaf,Hambasahaya,Ghorim,Fissabilillah,Ibnusabil). Demikian sedikit kupasan seputar zakat fitrah. Kaitannya dengan wacana tersebut Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Ogan Komering Ulu, mensosialisasikan kepada kaum muslimin dan muslimat di wilayah kabuapten OKU untuk melaksanakan kewajibannya untuk membayar/menyalurkan Zakat Fitrahnya kepada Amil Zakat setempat yang telah di tentukan. GA' BAYAR ZAKAT, APA KATA DUNIA ...................... ! I LOVE ZAKAT ....... ! ZAKAT ADALAH IMPLEMENTASI KETAQWAAN ANDA ................. !
Tidak ada komentar:
Posting Komentar