" SELAMAT DATANG DI BLOG LDII KABUPATEN OGAN KOMERING ULU "

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Syukur alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas diluncurkannya Blog Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan alamat : ldiioku.blogspot.com. Tujuan utama dibuatnya Blog ini adalah sebagai media informasi bagi semua lapisan masyarakat luas yang membutuhkannya dan sebagai implementasi dari Sosialisasi Gerakan Internet Sehat yang dilakukan oleh DPP LDII dan DPD LDII Provinsi Sumatera Selatan.
Blog ini menampilkan informasi tentang profil, program dan kegiatan LDII Kabupaten OKU dan berita-berita lainnya serta Buku Tamu yang dapat digunakan oleh masyarakat luas untuk memberikan saran, pendapat serta kritikan konstruktif dan membangun untuk kemajuan Blog Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Ogan Komering Ulu ke depan yang lebih baik.
Harapan kami, semoga Blog LDII Kab. OKU Yang sederhana ini dapat memberikan informasi berimbang mengenai LDII sehingga pengunjung bisa mendapatkan informasi dan juga bisa menilai secara objektif tentang LDII tidak hanya dari satu sumber saja di Era Keterbukaan Informasi Publik (KIP) saat ini.
Akhirnya semoga kita tetap dapat mewujudkan ukhuwah Islamiyah, meningkatkan persatuan dan kesatuan antar umat beragama serta tidak mudah terprovokasi.
Wassalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh.
DEWAN PIMPINAN DAERAH
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU,

K E T U A, SEKRETARIS,

TTD TTD

SAPTO SURONO, S.Pd DWI JOKO HANDOYO, SH

Selasa, 21 September 2010

Ketua MUI Amidhan: Pencabutan PBM Bisa Menambah Masalah


JAKARTA, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ide pencabutan izin pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 8 dan No 9 Tahun 2006 akan menimbulkan masalah dan konflik lebih besar. Menurut Ketua MUI, Amidhan, urusan agama di Indonesia mempunyai sensitifitas tinggi sehingga perlu diatur.

"PBM tidak dibuat serampangan begitu saja akan tetapi merupakan kesepakatan majelis-majelis agama. Jika dicabut berarti tidak ada aturan dan jadi masalah," ujar Amidhan di Jakarta, Selasa (14/9).

Amidhan mengungkapkan, saat ini yang dituntut dari masing-masing agama adalah konsistensi menjalankan PBM tersebut. Sebab, persoalan yang muncul baru-baru memunculkan kesan pengekangan hak dan kebebasan menjalankan ibadah.

Padahal, antara kebebasan beragama dan masalah pendirian tempat ibadah berbeda. Di Indonesia, tidak ada halangan baik dari pemerintah ataupun agama lain bagi orang yang melakukan ibadahnya. Ketentuan ini berlaku untuk semua agama tidak ada istilah minoritas dan mayoritas.

Hanya saja, jelas Amidhan, masalahnya sosialisasi terhadap PBM masih kurang maksimal. Akibatnya, pembumian PBM di masyarakat belum terwujud. Ke depan, upaya sosialiasi PBM perlu digalakkan karena legalitas PBM berlaku secara nasional.

Bahkan, diharapkan nantinya PBM ditingkatkan menjadi Undang-undang Kerukunan Umat Beragama."Sehingga ada sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar, tambahnya.( website : kemenag.go.id )

Tidak ada komentar:

Posting Komentar