JAKARTA, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ide pencabutan izin pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 8 dan No 9 Tahun 2006 akan menimbulkan masalah dan konflik lebih besar. Menurut Ketua MUI, Amidhan, urusan agama di Indonesia mempunyai sensitifitas tinggi sehingga perlu diatur.
"PBM tidak dibuat serampangan begitu saja akan tetapi merupakan kesepakatan majelis-majelis agama. Jika dicabut berarti tidak ada aturan dan jadi masalah," ujar Amidhan di Jakarta, Selasa (14/9).
Amidhan mengungkapkan, saat ini yang dituntut dari masing-masing agama adalah konsistensi menjalankan PBM tersebut. Sebab, persoalan yang muncul baru-baru memunculkan kesan pengekangan hak dan kebebasan menjalankan ibadah.
Padahal, antara kebebasan beragama dan masalah pendirian tempat ibadah berbeda. Di Indonesia, tidak ada halangan baik dari pemerintah ataupun agama lain bagi orang yang melakukan ibadahnya. Ketentuan ini berlaku untuk semua agama tidak ada istilah minoritas dan mayoritas.
Hanya saja, jelas Amidhan, masalahnya sosialisasi terhadap PBM masih kurang maksimal. Akibatnya, pembumian PBM di masyarakat belum terwujud. Ke depan, upaya sosialiasi PBM perlu digalakkan karena legalitas PBM berlaku secara nasional.
Bahkan, diharapkan nantinya PBM ditingkatkan menjadi Undang-undang Kerukunan Umat Beragama."Sehingga ada sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar, tambahnya.( website : kemenag.go.id )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar