" SELAMAT DATANG DI BLOG LDII KABUPATEN OGAN KOMERING ULU "

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Syukur alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas diluncurkannya Blog Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan alamat : ldiioku.blogspot.com. Tujuan utama dibuatnya Blog ini adalah sebagai media informasi bagi semua lapisan masyarakat luas yang membutuhkannya dan sebagai implementasi dari Sosialisasi Gerakan Internet Sehat yang dilakukan oleh DPP LDII dan DPD LDII Provinsi Sumatera Selatan.
Blog ini menampilkan informasi tentang profil, program dan kegiatan LDII Kabupaten OKU dan berita-berita lainnya serta Buku Tamu yang dapat digunakan oleh masyarakat luas untuk memberikan saran, pendapat serta kritikan konstruktif dan membangun untuk kemajuan Blog Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Ogan Komering Ulu ke depan yang lebih baik.
Harapan kami, semoga Blog LDII Kab. OKU Yang sederhana ini dapat memberikan informasi berimbang mengenai LDII sehingga pengunjung bisa mendapatkan informasi dan juga bisa menilai secara objektif tentang LDII tidak hanya dari satu sumber saja di Era Keterbukaan Informasi Publik (KIP) saat ini.
Akhirnya semoga kita tetap dapat mewujudkan ukhuwah Islamiyah, meningkatkan persatuan dan kesatuan antar umat beragama serta tidak mudah terprovokasi.
Wassalamu'alaikum warahmatullahiwabarakatuh.
DEWAN PIMPINAN DAERAH
LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA
KABUPATEN OGAN KOMERING ULU,

K E T U A, SEKRETARIS,

TTD TTD

SAPTO SURONO, S.Pd DWI JOKO HANDOYO, SH

Selasa, 21 September 2010

Pemerintah Mengutuk Penusukan Pendeta Luspida Simanjuntak


JAKARTA, Pemerintah mengutuk peristiwa penusukan Pendeta Luspida Simanjuntak yang pelakunya kini masih dalam pengejaran pihak berwajib dan mengharapkan polisi bekerja profesional dan segera mengajukan ke meja hijau bagi pelakunya sehingga diperoleh kejelasan dari kasus tersebut.

Pernyataan tersebut dikemukakan Sekjen Kementerian Agama, Bahrul Hayat di Jakarta, Senin, dalam jumpa persnya terkait penusukan salah satu pengurus Gereja HKBP Pondok Timur Indah, Bekasi, Jawa Barat.

Pendeta tersebut luka serius setelah ia ditusuk orang yang tidak dikenal, yaitu ketika korban hendak menuju lokasi ibadah di Kampung Ciketing Asem, Bekasi, Minggu (12/9). Sedangkan satu jemaat lagi mengalami luka akibat pukulan di bagian wajahnya.

Menurut Bahrul, atas nama pemerintah, mengutuk tindak kekerasan oleh orang yang tak bertanggung jawab. Ia berharap, korban dapat cepat sembuh, sementara pihak kepolisian diharapkan pula dapat menangkap dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.

Bahrul yakin pihak kepolisian dapat bekerja profesional, karena pelakunya sudah dapat diidentifikasi.

" Saya menyerukan kepada pemimpin dan tokoh agama, termasuk tokoh masyarakat agar menjaga suasana kondusif bagi kerukunan beragama di tanah air. Jangan terpancing isu dari peristiwa tersebut. Jaga kewaspadaan ," imbau Bahrul Hayat.

Sekjen Kemenag menilai bahwa peristiwa tersebut murni kriminal." Percayakan kepada aparat. Prasangka positif ," harapnya.

Bahrul menambahkan, masyarakat jangan mengaitkan isu peritiwa penusukan pendeta HKBP oleh orang tak bertanggung jawab itu dengan hal lain. Pihak berwajib kini masih mencari solusi.

Dalam jumpa pers yang dihadiri mantan Ketua Umum PB NU Hasyim Muzadi, Ketua Umum PGI Pdt Dr Andreas A Yewangoe, Romo Antonius Benny Susetyo dari KWI dan sejumlah tokoh lainnya itu diharapkan hingga kini tak ada korban yang meninggal akibat kejadian tersebut.

Sesalkan

Pendeta Andreas A Yewangoe menyatakan menyesalkan peristiwa tersebut. Kejadian ini merupakan orang dari yang antiperadaban, karena kerukunan antarumat beragama yang penting itu menjadi terganggu. Diharapkan peristiwa ini tak ditutupi, karena sudah menyangkut bangsa.

Andreas percaya polisi dapat bekerja profesional, namun menyatakan peristiwa ini murni kriminal adalah terlalu prematur. Pasalnya, pihak polisi belum melakukan investigasi.

Sementara Romo Beni menyatakan bahwa tindak kekerasan tersebut terjadi karena tidak adanya konsistensi dari pihak aparat di lapangan. Untuk itu ia mengharpkan adanya tindakan tegas dari pemimpin di negeri ini. Sebab, kejadian ini merupakan upaya melegalkan tindak kekerasan.

Hasyim Muzadi menilai bahwa peristiwa kekerasan di Bekasi itu sebagai akibat tidak adanya petunjuk dari aturan yang sudah ada. Aturan tentang kehidupan beragama di negeri ini sudah dimiliki, tetapi implementasinya belum optimal.

Negara punya kewajiban untuk melindungi warganya, sehingga dapat menjalani ibadah tanpa gangguan. Ia mengakui usai melihat lokasi di Bekasi, ada kerawanan. Untuk itu, tak ada cara lain, pelakunya harus ditindak, katanya.

Terlepas apakah peristiwa itu murni kriminal atau dimurnikan, pelakunya harus dibawa ke pengadilan. Dengan demikian akan dapat diketahui akar persoalannya, kata Hasyim Muzadi.( website : kemenag.go.id ).

Mahfud MD: Jangan Hapus SKB Pendirian Rumah Ibadah


JAKARTA, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, masih menilai penting keberadaan SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tahun 1969 tentang pendirian rumah ibadah. Keberadaan SKB itu bukan sekedar kebutuhan hukum tetapi demi ketertiban.

"Kalau meniadakan SKB bisa kacau balau. Negeri ini akan bikin hukum sendiri orang-orangnya," ujar Mahfud di gedung MK, Rabu (15/09). Jika kemudian timbul masalah seperti yang dialami oleh HKBP (Huria Kristen Batak Protestan), maka bukan keberadaan aturannya yang dipersoalkan.
Tetapi yang perlu dilakukan adalah mengevaluasi isinya, apakah SKB yang keluar pada tahun 1969 itu masih cocok dengan kondisi masa kini.

Mahfud menjelaskan, bahwa dahulu ketika SKB itu muncul, kantung-kantung daerah dengan pemeluk agama tertentu jelas posisinya. Sehingga pengaturannya jauh lebih mudah.

Akan tetapi karena mobilitas sosial yang tinggi saat ini, maka ada kemungkinan sulit diatur dengan SKB tersebut. " Oleh sebab itu harus di evaluasi. Tapi bukan harus meniadakan SKB ," katanya.

Menurut Mahfud, hukum biasanya memang disesuaikan dengan kebutuhan, waktu, dan perkambangan masyarakat. karena kondisi dan permasalahan masyarakatnya berbeda. " Mobilitas sosial sekarang menghendaki adanya pemikiran ulang terhadap isi, bukan terhadap keberadaan SKB. Tapi pemikiran ulang terhadap isi itu pun hanya untuk bagian-bagian tertentu," ujarnya.

Sementara, terkait kasus penusukan pendeta HKBP, Mahfud menyarankan tidak perlu ada proses duduk bersama untuk mencari solusi. "Langsung ditangkap orangnya dan diadili. Tidak ada solusi lain," tegasnya. Karena perbuatan tersebut sudah murni kriminal.

Ketua MUI Amidhan: Pencabutan PBM Bisa Menambah Masalah


JAKARTA, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ide pencabutan izin pendirian rumah ibadah yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 8 dan No 9 Tahun 2006 akan menimbulkan masalah dan konflik lebih besar. Menurut Ketua MUI, Amidhan, urusan agama di Indonesia mempunyai sensitifitas tinggi sehingga perlu diatur.

"PBM tidak dibuat serampangan begitu saja akan tetapi merupakan kesepakatan majelis-majelis agama. Jika dicabut berarti tidak ada aturan dan jadi masalah," ujar Amidhan di Jakarta, Selasa (14/9).

Amidhan mengungkapkan, saat ini yang dituntut dari masing-masing agama adalah konsistensi menjalankan PBM tersebut. Sebab, persoalan yang muncul baru-baru memunculkan kesan pengekangan hak dan kebebasan menjalankan ibadah.

Padahal, antara kebebasan beragama dan masalah pendirian tempat ibadah berbeda. Di Indonesia, tidak ada halangan baik dari pemerintah ataupun agama lain bagi orang yang melakukan ibadahnya. Ketentuan ini berlaku untuk semua agama tidak ada istilah minoritas dan mayoritas.

Hanya saja, jelas Amidhan, masalahnya sosialisasi terhadap PBM masih kurang maksimal. Akibatnya, pembumian PBM di masyarakat belum terwujud. Ke depan, upaya sosialiasi PBM perlu digalakkan karena legalitas PBM berlaku secara nasional.

Bahkan, diharapkan nantinya PBM ditingkatkan menjadi Undang-undang Kerukunan Umat Beragama."Sehingga ada sanksi tegas bagi siapapun yang melanggar, tambahnya.( website : kemenag.go.id )

Sudah Waktunya Dibuat Undang Undang Kerukunan Beragama

JAKARTA, Tiga anggota DPR RI dari fraksi berbeda, sepakat mengenai perlunya dibuat regulasi lebih kuat dan komprehensif berbentuk undang-undang untuk mengatur kerukunan hidup beragama antarwarga di Indonesia.

Demikian rangkuman pendapat dari Zulkarnaen Djabar (Anggota Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar), Rahadi Zakaria (Anggota Komisi II dari Fraksi PDI Perjuangan) dan Jazuli Juwaini (Anggota Komisi VIII dari Fraksi PKS), di Jakarta, Sabtu.

Mereka menyatakan itu, mengomentari usulan PDI Perjuangan tentang sudah waktunya dibuat Undang Undang Kerukunan Hidup Beragama (UU KHB), demi memperkuat spirit persatuan kesatuan bangsa dalam wadah keluarga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Sebetulnya sudah cukup lama Fraksi Partai Golkar mengusulkan adanya UU KHB ini. Sebab, dengan adanya UU tersebut, sangat sesuai dengan nafas NKRI dan semangat Bhinneka Tunggal Ika," kata politisi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar.

Artinya, menurutnya, "Kita sebagai bangsa melihat keragaman bukan lagi sebagai ancaman, tetapi justru kekuatan yang dahsyat bangsa Indonesia dalam menjawab tantangan zaman."

"Selama ini kita terjebak dalam pandangan bahwa kemajemukan itu melemahkan kekuatan bangsa. Bahkan seolah beban laten yang tak terselesaikan. Ini pandangan keliru dan harus diluruskan. Nah, Fraksi Partai Golkar akan terus berjuang memajukan kekuatan bangsa di tengah kemajemukan itu," tandas Zulkarnaen Djabar.

Contoh Afrika Selatan

Sementara itu, Rahadi Zakaria menilai, UU KHB itu sangat dibutuhkan dan merupakan salah satu amanat konstitusi untuk menjamin hak paling azasi dari warga negara, sebagaimana diatur dalam Undang Undang Dasar 1945.

"Selama ini kita hanya mengacu kepada peraturan-peraturan yang sebetulnya tak dikenal di dalam konstitusi kita, seperti peraturan bersama atau surat keputusan bersama. Ini kan kurang kuat dan tak punya sanksi hukum mengikat sebagaimana UU apalagi UUD," kata Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ini.

Jadi, menunjuk apa yang dilakukan di Afrika Selatan, Rahadi Zakaria mengatakan, akan sangat baik jika Indonesia sebagai bangsa sangat majemuk telah memiliki UU KHB itu.

"Contoh saja apa yang terjadi di Afrika Selatan itu. Suatu negeri yang berlatar konflik sangat dahsyat, baik horizontal maupun vertikal, tetapi sekarang mereka maju luar biasa, bisa dipercayakan dunia menyelenggarakan Piala Dunia Sepak bola. Itu luar biasa. Kerukunan hidup di sana patut dicontoh selepas era diskriminasi rasial," ungkapnya lagi.

Karena itu, demikian Rahadi Zakaria, semua anggota keluarga bangsa, seyogianya kembali duduk bersama menata kehidupan harmonis bersama-sama, tidak saling curiga atau menganggap yang lain itu musuh, padahal sesama sebangsa.( website : kemenag.go.id ).

Senin, 20 September 2010

POSKO MUDIK LEBARAN 1431 H KERJASAMA DPD LDII OKU DAN SENKOM MITRA POLRI OKU




BATURAJA, Sebagai wujud kepedulian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Ogan Komering Ulu, menyelenggarakan kegiatan POSKO MUDIK LEBARAN bekerjasama dengan Sentra Komunikasi (SENKOM) Mitra Polri Kab. OKU, khususnya bagi masyarakat yang melakukan mudik lebaran lewat jalur darat guna merayakan hari idul fitri 1431 H Tahun 2010. Posko Mudik lebaran tahun ini di selenggarakan mulai H-2 sampai dengan H+2, dengan rincian kegiatan adalah Area Peristirahatan, Tempat Sholat/Masjid, Tadjil dan pelayanan Informasi bagi para pemudik. Dalam sambutannya Ketua DPD LDII OKU Bapak Sapto Surono, S.Pd dan Ketua SENKOM Mitra Polri Bapak Ibrahim M.A mengatakan " Bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan yang positif, dalam rangka membantu tugas kepolisian mengatasi arus mudik lebaran, dan di ucapkan terimakasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini dengan SENKOM Mitra Polri Kabupaten OKU ", di dampingi oleh Ketua SENKOM Mitra Polri Kab. OKU Bapak Ibrahim M.A. Semoga Kegiatan ini dapat berkesinambungan ............... !

HALAL BIL HALAL WUJUDKAN TALI SILATURROHIM




BATURAJA, Sudah merupakan program kerja Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Ogan Komering Ulu setiap tahunnya, usai melaksanakan sholat idul fitri 1431 H, Pengurus Harian dan Dewan Penasihat (Wanhat) DPD LDII Kab. OKU melakukan halal bil halal ke beberapa Pejabat Muspida Kabupaten Ogan Komering Ulu. Acara berjalan mulai pukul 09.00 wib dengan rute perjalanan ke rumah Bupati OKU Bpk. Drs. H. Yulius Nawawi, Wakil Bupati OKU Bpk. Drs. H. Kuryana Azis, Kapolres OKU Bpk. Kombespol. , Kakankesbang dan Linmas OKU Bpk. Drs. Busri Madian dan Ketua MUI OKU Bpk. Usman Amin. Acara berjalan dengan lancar dan penuh keakraban, dalam obrolan dengan Pengurus Harian DPD LDII Kab. OKU Bupati OKU Bpk. H. Yulius Nawawi menyampaikan " Semoga kerjasama yang telah berjalan dengan baik selama ini dapat lebih di tingkatkan lagi, guna kemaslahatan umat khususnya di Kabupaten OKU ".

DPD LDII KAB. OKU GELAR SHOLAT IDUL FITRI 1431 H DI LAPANGAN GEDUNG KESENIAN BATURAJA






BATURAJA, Tepatnya pada tanggal 10 September 2010 bertepatan dengan 1 Syawal 1431 H Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia Kabupaten Ogan Komering Ulu menggelar Sholat Idul Fitri bersama warga LDII Se-kabupaten OKU. Acara di mulai tepat pukul 07.00 wib, bertindak selaku Imam dan Khotib Bapak KH. Muklisuddin Wakil Ketua MUI Kecamatan Lubuk Batang, di lanjutkan dengan Tausyiah oleh Sdr. Eka Erwandi, SKM. Pada tahun ini DPD LDII Kabupaten OKU melakukan serangkaian kegiatan di antaranya Safari Ramadhan, Tadarusan, I'tikab, Pengumpulan Zakat Fitrah, Pemasangan Spanduk dan lain sebagainya. Pengumpulan Zakat Fitrah tahun ini Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten OKU berhasil mengumpulkan Zakat Fitrah berupa Beras sebanyak 3.350 Kg dari 1.340 Jiwa dan kalau di uangkan sebesar Rp. 56,950,000,00,- ( Lima puluh enam juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah ) dengan estimasi per KK Rp. 17,000,00,- ( 2,5 Kg ) beras. Demikian laporan yang disampaikan oleh SAPTO SURONO, S.Pd Ketua DPD LDII Kab. OKU di dampingi oleh Sekretaris DWI JOKO HANDOYO, SH. Hadir dalam pelaksanaan sholat Idul Fitri 1431 H seluruh warga LDII Se-kabupaten OKU, Segenap Pengurus Harian dan Dewan Penasihat.